PENGERTIAN CSR, MANFAAT, DAN KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG
MENERAPKAN CSR
Apa
itu CSR? CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan
sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar
dimana perusahaan itu berada. Sedangkan definisi CSR menurut World
Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari
bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan
keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi
isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang
penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak
terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami
esensi dan manfaatnya.
Program
CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan
keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi
dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai
sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat
lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk
menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk
bertanggung jawab sosial.
Penerapan
program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola
perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Dengan
pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis
bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam
membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain
itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti
meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam
hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan
sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan
dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial
lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat
mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan
lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan
dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat
dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan
manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara
berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab
implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan
dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR,
kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat
luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran
seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil
produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam
selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan
bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila
CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau
meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan,
kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki
pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya,
modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan
publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian
masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung
aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR
merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal
sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat
dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
Program
CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang
tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT
CSR
akan lebih berdampak
positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan
kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia
(Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR
meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Intinya manfaat
CSR bagi masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan
usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan
melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai
perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui
kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan
produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan
produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3.
Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan
sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti
pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat
membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika
CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan
menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan
pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.
Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan
kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi
dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi
perusahaan dalam bisnis global.
CONTOH PERUSAHAAN
Pertamina Dan Lingkungan
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan
ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan
terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan
tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:
Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove
yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada
warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009
telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah
operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di
berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi,
dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan
pohon pelindung seperti akasia dan jati.
Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih
pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman
pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan
dan Cilacap.
Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota,
tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung
dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.
Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga
dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang
mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan
mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi
dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green
area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area,
pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi
dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai
sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink,
replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai
bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah
lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu,
lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara
umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.
Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300
unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori
merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu
percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat
lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena
luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan
sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.
Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik
merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus
menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders
internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara
kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada
peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang
kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.
Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi
Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008
tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau
sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin
dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.
Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi
seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai
tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik
untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.
Tujuan umum dari program ini adalah untuk
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam
rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian
kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi
program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, recycle).
Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu
bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk
mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini
dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang
Sumatra. Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman
eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang
kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan
Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi
dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar
wilayah operasinya. Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa
penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai
manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan
pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan
mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat setempat. Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan
yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses
peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000
pohon mangrove selama periode 2010-2011.
Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan
perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen dan masyarakat umum.
Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan.
Melihat penerapan CSR yang dilakukan oleh pihak pertamina, menurut saya
perusahaan yang bergerak dalam bidang GAS di indonesai tidak hanya menyediakan
gas-gas yang di peruntukan oleh masyarakat luas akan tetapi juga tidak lepas
dari kepedulian perusahaan akan lingkungan dan masyarakat tersebut, yang
dibuktikan dengan berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pertamina
tersebut, diantaranya : Costal Clean Up, Green Festival, Pertamina Green Act
dan masih banyak lagi yang berefek positif terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitarnya. Maka CSR sangat di perlukan oleh masyarakat, lingkungan maupun
perusahaan.
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/pengertian-csr-manfaat-bagi-masyarakat.html
http://gietayonghwa.wordpress.com/2012/11/29/salah-satu-contoh-perusahaan-pengguna-
csr-corporate-social-responsibility/
http://amynaaby.blogspot.co.id/2013/10/definisi-csr-manfaat-dan-keuntungannya.html