Senin, 04 Januari 2016

Contoh suatu kasus PHK di Indonesia

Contoh suatu kasus PHK di Indonesia

Pendahuluan

Sebab-Sebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam melaksanakan hubungan kerja terkadang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1.      melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2.      memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3.      mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4.      melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5.      menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6.      membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7.      dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8.      dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9.      membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10.  melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pembuktian bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
1.      pekerja/buruh tertangkap tangan;
2.      ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3.      bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
1.      pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.      pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3.      pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;
4.      pekerja/buruh menikah;
5.      pekerka/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.      pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peratauran perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\
7.      pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.      pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.  pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya berlum dapat dipastikan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan tersebutdi atas adalah batal demi hukum dan pengusaha waajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
kasus
2.500 Buruh Pabrik di Tangerang Di-PHK
Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.COTangerang - Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju Fung (SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat karena perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya. Perusahaan tersebut menghentikan produksi karena sepinya order sepatu merek Assic sejak awal tahun ini. "Perusahaan mengaku order tidak ada dan terpaksa menghentikan produksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Rabu, 30 Januari 2013. Heri mengatakan, pihak perusahaan telah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang secara lisan terkait dengan kondisi terakhir perusahaan. "Tim kami saat ini sedang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Menurut Heri, PT SJF merupakan perusahaan milik pemodal asing dari Taiwan, yang telah empat tahun beroperasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan yang mengekspor alas kaki ke Jepang dan Amerika tersebut secara mendadak menghentikan produksinya. "Bisa dibilang mendadak karena sebelumnya tidak ada laporan terkait gejala perusahaan ini akan terhenti produksinya," kata Heri. Heri mengaku, pihaknya belum mengetahui secara terperinci apa penyebab utama perusahaan ini menghentikan produksi dan memecat hampir 2.500 karyawannya. "Informasi awalnya karena sepi order saja," katanya. Heri membantah jika pemecatan ribuan buruh ini merupakan salah satu dampak dari kenaikan UMK 2013. "Sama sekali tidak ada hubungannya," katanya
.           Dinas Tenaga Kerja akan mengawal masalah ini. "Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, kami memastikan hak para karyawan terpenuhi dengan baik," ujarnya. Pihak perusahaan terkesan menolak memberi penjelasan atas masalah ini. HRD Manager PT SJF, Dony Ferdiansyah, tidak mengangkat teleponnya saat dihubungiTempo. Pertanyaan dan konfirmasi yang diajukan Tempo melalui pesan pendek tidak direspons. Buruh perusahaan tersebut menyayangkan PHK massal yang mendera mereka. "Kami berharap tidak ada PHK dan masih bisa bekerja di sini," kata Salamah, 28 tahun. Warga Pasir Gadung, Cikupa, yang mengaku sudah bekerja sejak pabrik itu berdiri tahun 2009 silam kini hanya bisa pasrah. "Paling mencari kerja di perusahaan lain," katanya. Para buruh mengaku sudah mengambil pesangon sejak Selasa kemarin, 29 Januari 2013. "Kami sudah bisa mengambil pesangon karena perusahaan sudah tidak produksi lagi," ujar Rosidah, karyawan yang bekerja di bagian cutting.


Analisis
          Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT Shyang Ju Fung (SJF) telah memPHK buruhnya yang berjumlah 2.500 orang, yang dikarenankan penurunan minat pembelian produknya yaitu sepatu merek Assic sejak awal tahun. Semanjak saat itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk mengetahui penyebab pemberhentian pengoprasian oleh PT Shayang Ju Fung. Dalam dunia bisnis haruslah menginformasikan permasalahan yang terjadi kepada pihak dinas tenaga kerja penyebab memPHK karyawannya dengan detail dan terperinci dan juga harus menjelaskan kepada seluruh karyawannya yang terkena PHK, jika hanya karena penurunan minat pembelian produknya saya rasa itu kurang cukup alasan untuk memPHK karyawannya, yang dikarenakan mungkin penurunan minat beli produknya tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pengiklanan tentang produk tersebut yang menyebabkan ketidak tahuan konsumen akan adanya produknya tersebut. Maka dengan ini saya menyarankan untuk lebih diperbanyak lagi iklan-iklan dalam media social maupun media yang lainnya dalam proses pengenalan produknya itu, sehingga bisa di kenal oleh masyarakat luas.

Sumber

http://www.hukumtenagakerja.com/sebab-sebab-terjadinya-pemutusan-hubungan-kerja/



Minggu, 03 Januari 2016

Tahun Baru

Tahun Baru


Tak tersasa 1 tahun telah di lewati, terdapat banyak kodisi yang saya lewati mulai dari rasa senang, sedih, bangga, marah dan lain-lain yang berlalu di tahun 2015. Berharap tahun sekarang bisa lebih baik lagi dari pada tahun sebelumnya, mencapai cita-cita dan rencana yang telah di rencanakan bersama orang-orang yang tersayang supaya bisa terwujud serta bisa lulus mendapatkan gelar S1 di salah satu universitas swasta di indonesi dengan nilai yang memuaskan.



Ditahun baru ini akan lebih keras lagi dalam pencapaian sebuah perencanaan yang bisa selangkah demi selangkah untuk mencapai tujuan yang di rencanakan, semoga semua rencana dan cita-cita terwujud satu persatu di tahun ini serta di berikan kesehatan, kelancaran dalam setiap hal dan kesuksesan yang sebesar-besarnya.