Selasa, 08 Oktober 2013

koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi

kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi

rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

KONSEP KOPERASI,SEJARAH DAN ALIRAN KOPERASI INDONESIA

Konsep Koperasi Negara BerkembangKonsep Koperasi Negara Berkembang Meski

focus kepada kedua konsep tersebut, adanyaperbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur

tangan pemerintah dalam pembinaan danpengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi

karena masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan

berinisiatif sendiri membentuk koperasi, makakoperasi tidak akan pernah tumbuh dan

berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia

dengan top down approach pada awal pembangunannyadapat diterima, sepanjang polanya

selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top

down harus diubah secara bertahap menjadi bottom upapproach. Hal ini dimaksudkan agar

rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi olehanggota semakin tumbuh, sehingga

para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Apabila hal seperti tersebut dapat

dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar daribawah akan tercipta, tumbuh, dan

berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan

koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan

koperasidalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan

pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,

tujuannya adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk

membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan

International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

• Pengelolaan yang demokratis,

• Partisipasi anggota dalam ekonomi,

• Kebebasan dan otonomi,

• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi

menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

• Kemandirian

• Pendidikan perkoperasian

• Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi

pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai

konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen

bagi koperasinya.

• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi

barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di

sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana

anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan

sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan

oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini

anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose

cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi

serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

• Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang

perseorangan.

• Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah

kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan

koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan

memiliki rumah tangga usaha.

• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau

pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.

Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan

pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup

besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas

yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,

dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh

pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta

peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa

kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,

menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan

dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam

pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada

kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan

anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-
kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin

koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah

mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh

koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang

beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar

atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12

Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional

dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia



Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil

dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi

tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang

ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya

sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi

yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia

sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan

sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk

menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan

pinjaman dengan bunga yang tinggiMaksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit

model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan

Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil

mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang

sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga

para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijonIa juga

menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan

lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen

dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.

lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu

itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak

dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank

–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia

(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan

dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan

Ia pun berusaha menjadikan

politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang

membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia

Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan

Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula

Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi

golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan

Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,

hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan

Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada

tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi

gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan

Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe

Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan

kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai

Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha

koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu

mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah

drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat

Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia

mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat

Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi

sedang diduduki oleh tentara Belanda)[11].

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi

dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan

masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian

rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa

berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah

[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan

hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan

asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja

berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,   Hari ini kemudian ditetapkan persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak

Arti Lambang Koperasi ( Lama )











Arti dari Lambang :

No Lambang Arti

Gerigi roda/

1

gigi roda

Upaya keras yang ditempuh secara

terus menerus. Hanya orang yang

pekerja keras yang bisa menjadi

calon Anggota dengan memenuhi

beberapa persyaratannya.

Rantai (di

2

sebelah kiri)

Ikatan kekeluargaan, persatuan dan

persahabatan yang kokoh. Bahwa

anggota sebuah Koperasi adalah

Pemilik Koperasi tersebut, maka

semua Anggota menjadi bersahabat,

bersatu dalam kekeluargaan, dan

yang mengikat sesama anggota

adalah hukum yang dirancang

sebagai Anggaran Dasar (AD) /

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Koperasi. Dengan bersama-sama

bersepakat mentaati AD/ART,

maka Padi dan Kapas akan mudah

diperoleh.

Kapas dan

Padi (di

3

sebelah

kanan)

Kemakmuran anggota koperasi

secara khusus dan rakyat secara

umum yang diusahakan oleh

koperasi. Kapas sebagai bahan

dasar sandang (pakaian), dan

Padi sebagai bahan dasar pangan

(makanan). Mayoritas sudah

disebut makmur-sejahtera jika

cukup sandang dan pangan.

Keadilan sosial sebagai salah satu

dasar koperasi. Biasanya menjadi

simbol hukum. Semua Anggota

4 Timbangan

koperasi harus adil dan seimbang

antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",

antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan

yang menyeimbangkan itu adalah

Bintang dalam Perisai.

Bintang

5

dalam

perisai

Dalam perisai yang dimaksud

adalah Pancasila, merupakan

landasan idiil koperasi. Bahwa

Anggota Koperasi yang baik

adalah yang mengindahkan nilai-
nilai keyakinan dan kepercayaan,

yang mendengarkan suara hatinya.

Perisai bisa berarti "tubuh", dan

Bintang bisa diartikan "Hati".

Simbol kehidupan, sebagaimana

pohon dalam Gunungan wayang

yang dirancang oleh Sunan

Kalijaga.

Pohon


6

Beringin

Dahan pohon disebut kayu (dari

bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).

Timbangan dan Bintang dalam

Perisai menjadi nilai hidup yang

harus dijunjung tinggi.

Koperasi


7

Indonesia

Koperasi yang dimaksud adalah

koperasi rakyat Indonesia, bukan

Koperasi negara lain.

Tata-kelola dan tata-kuasa

perkoperasian di luar negeri juga

baik, namun sebagai Bangsa

Indonesia harus punya tata-nilai

sendiri.

Warna

8

Merah Putih

Warna merah dan putih yang

menjadi background logo

menggambarkan sifat nasional

Indonesia.



Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan

perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna

bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,

inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada

keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang

melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;

o Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;

o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan

demokrasi;

o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan

dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti

kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks

Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya

ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara

Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus

berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna

pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta

mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan

percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-
umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh

kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk

sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,

menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara

terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi

Indonesia;

o Tata Warna :

1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;

2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;

3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;

4. Perbandingan skala 1 : 20.


Penggunaan Lambang Koperasi Baru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )

NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka

mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :

"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang

koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :

"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan

menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya

pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan

tidak berlaku."
















Referensi

- ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in

action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-

13-063085-3.
-  ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi


-  ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi
- Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal  Hendar & Kusnadi, - Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
- Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-
-  Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm.
- Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka,

- , Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011

 - Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)

-. ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi

-. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12


-. Wikipmedia.com

-. http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar