Tugas softskill koperasi
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan
mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat
koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut
mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya
dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih
berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan
kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan
modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan
Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang
berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi
di luar kepentingan anggotanya.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan
Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No.
17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di
era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada
ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958,
sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih
lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh.
Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk
menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi
yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi
berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan
koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan
kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan
ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional
seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal
27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan
kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal
kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi
produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru
ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat
koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan
Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen
sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang
Koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian. menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan. Menurut saya undang”
perkoperasian yang baru ini juga masih mengalami kekurangan yaitu :
-> Di hilangkannya gerakan kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya
sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada
pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang mengatur soal penyertaan modal dan tidak
mengenal pembatasan nilai modal.
->Lalu dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam
mendirikan koperasi produksi peluang ini justru ditutup sama sekali. di mana
hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
yang seharusnya peluang untuk mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.
->Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia
sehingga banyaknya koperasi yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya
modal terhadap para anggotanya yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang
bangkrut/ketiadaan dana.
Saran untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 perkoperasian: Harus di
tumbuhkannya kembali dari kemandiririan anggota koperasi sehingga tidak
bergantung pada pemilik modal yang besar saja, Adanya perhatian khusus terutama
dari pemerintah terhadap koperasi yang terutama sedang mengalami kesulitan
dalam hal modal, di bukanya kembali tentang uu koperasi produksi untuk .
kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana dan pemasaran dalam
PASAL 1 Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi
dapat memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk
melakukan Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan
membayar jasa. Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga
untuk kelangsungan berdirinya Koperasi.
Pada Pasal 55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang
perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah
apabila pengurus koperasi itu dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari
anggota koperasi itu sendiri, bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang
seharusnya anggota yang ada didalamnya mampu mengurus dan mengatur
organisasinya sendiri.
Pada Pasal 69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan
uang.Ini sangat memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan
modal kedalam koperasi dengan benda berharga lainnya seperti tanah,
kendaraan, ataupun perhiasaan dll, namun sebelumnya benda berharga harus
dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan setelah itu dilakukan penilaian
agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya
Pada keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima
modal dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat,
yang jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum
dari koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut
ada kalimat ‘’diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika
diperhatikan Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut,
begitu juga dengan masyarakat luar yang tidak tergabung dalam koperasi, kecuali
masyarakat tersebut sudah bergabung dengan koperasi untuk menyumbangkan
modalnya dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan koperasi secara
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang
bagus,kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat
pendidikan mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian
para anggota terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan
semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus
kadang2 tidak jujur,kemapuan pengawas koperasi kurang memadai.
pengurus koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki
skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas
fasiltas yang bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota
anggota koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap
orang orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan
penjualan tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih
maju dari usaha usaha lainnya
Disusun oleh : Andy Hakim 10212863
Andy Wijaya 10212867
Abrian Puji H 10212059
Rify Fadlin 16212366
Andy Wijaya 10212867
Abrian Puji H 10212059
Rify Fadlin 16212366
Sumber :
wikipmedia.com
Google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar