Selasa, 08 Oktober 2013

komentar tentang undang-undang koperasi

Tugas softskill koperasi

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No.

25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan

mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat

koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan

kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik

modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah

badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,

dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan

usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,

sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut

mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya

dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih

berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan

kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan

modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan

kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi

pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi

yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan

Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang

berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi

di luar kepentingan anggotanya.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan

Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No.

17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di

era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan

Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada

ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958,

sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah

yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih

lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh.

Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk

menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi

yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi

berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan

koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.

Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan

kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan

ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun

1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional

seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun

2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal

27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan

kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang

dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal

kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi

produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru

ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat

koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen,

koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan

Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang

menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi

dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen

sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang

Koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang

Perkoperasian. menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan. Menurut saya undang”

perkoperasian yang baru ini juga masih mengalami kekurangan yaitu :

-> Di hilangkannya gerakan kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya

sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada

pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang mengatur soal penyertaan modal dan tidak

mengenal pembatasan nilai modal.

->Lalu dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam

mendirikan koperasi produksi peluang ini justru ditutup sama sekali. di mana

hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu

koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

yang seharusnya peluang untuk mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.

->Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia

sehingga banyaknya koperasi yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya

modal terhadap para anggotanya yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang

bangkrut/ketiadaan dana.

Saran untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 perkoperasian: Harus di

tumbuhkannya kembali dari kemandiririan anggota koperasi sehingga tidak

bergantung pada pemilik modal yang besar saja, Adanya perhatian khusus terutama

dari pemerintah terhadap koperasi yang terutama sedang mengalami kesulitan

dalam hal modal, di bukanya kembali tentang uu koperasi produksi untuk .

kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana dan pemasaran dalam

PASAL 1 Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi

dapat memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk

melakukan Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan

membayar jasa. Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga

untuk kelangsungan berdirinya Koperasi.

Pada Pasal 55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang

perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah

apabila pengurus koperasi itu dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari

anggota koperasi itu sendiri, bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang

seharusnya anggota yang ada didalamnya mampu mengurus dan mengatur

organisasinya sendiri.

Pada Pasal 69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat

dilakukan dalam bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan

uang.Ini sangat memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan

modal kedalam koperasi dengan benda berharga lainnya seperti tanah,

kendaraan, ataupun perhiasaan dll, namun sebelumnya benda berharga harus

dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan setelah itu dilakukan penilaian

agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya

Pada keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima

modal dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat,

yang jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum

dari koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan

sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan

dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut

ada kalimat ‘’diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika

diperhatikan Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut,

begitu juga dengan masyarakat luar yang tidak tergabung dalam koperasi, kecuali

masyarakat tersebut sudah bergabung dengan koperasi untuk menyumbangkan

modalnya dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan koperasi secara

Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang

bagus,kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat

pendidikan mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian

para anggota terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan

semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus

kadang2 tidak jujur,kemapuan pengawas koperasi kurang memadai.

pengurus koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki

skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas

fasiltas yang bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota

anggota koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap

orang orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan

penjualan tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih

maju dari usaha usaha lainnya

Disusun oleh : Andy Hakim 10212863

Andy Wijaya 10212867

Abrian Puji H 10212059

Rify Fadlin 16212366

Sumber :
wikipmedia.com

Google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar