Selasa, 08 Oktober 2013

koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi

kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi

rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

KONSEP KOPERASI,SEJARAH DAN ALIRAN KOPERASI INDONESIA

Konsep Koperasi Negara BerkembangKonsep Koperasi Negara Berkembang Meski

focus kepada kedua konsep tersebut, adanyaperbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur

tangan pemerintah dalam pembinaan danpengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi

karena masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan

berinisiatif sendiri membentuk koperasi, makakoperasi tidak akan pernah tumbuh dan

berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia

dengan top down approach pada awal pembangunannyadapat diterima, sepanjang polanya

selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top

down harus diubah secara bertahap menjadi bottom upapproach. Hal ini dimaksudkan agar

rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi olehanggota semakin tumbuh, sehingga

para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Apabila hal seperti tersebut dapat

dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar daribawah akan tercipta, tumbuh, dan

berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan

koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan

koperasidalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan

pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,

tujuannya adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk

membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan

International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

• Pengelolaan yang demokratis,

• Partisipasi anggota dalam ekonomi,

• Kebebasan dan otonomi,

• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi

menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

• Kemandirian

• Pendidikan perkoperasian

• Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi

pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai

konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen

bagi koperasinya.

• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi

barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di

sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana

anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan

sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan

oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini

anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose

cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi

serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

• Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang

perseorangan.

• Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah

kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan

koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan

memiliki rumah tangga usaha.

• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau

pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.

Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan

pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup

besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas

yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,

dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh

pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta

peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa

kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,

menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan

dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam

pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada

kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan

anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-
kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin

koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah

mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh

koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang

beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar

atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12

Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional

dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia



Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil

dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi

tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang

ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya

sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi

yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia

sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan

sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk

menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan

pinjaman dengan bunga yang tinggiMaksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit

model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan

Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil

mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang

sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga

para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijonIa juga

menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan

lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen

dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.

lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu

itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak

dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank

–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia

(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan

dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan

Ia pun berusaha menjadikan

politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang

membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia

Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan

Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula

Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi

golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan

Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,

hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan

Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada

tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi

gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan

Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe

Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan

kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai

Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha

koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu

mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah

drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat

Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia

mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat

Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi

sedang diduduki oleh tentara Belanda)[11].

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi

dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan

masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian

rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa

berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah

[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan

hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan

asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja

berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,   Hari ini kemudian ditetapkan persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak

Arti Lambang Koperasi ( Lama )











Arti dari Lambang :

No Lambang Arti

Gerigi roda/

1

gigi roda

Upaya keras yang ditempuh secara

terus menerus. Hanya orang yang

pekerja keras yang bisa menjadi

calon Anggota dengan memenuhi

beberapa persyaratannya.

Rantai (di

2

sebelah kiri)

Ikatan kekeluargaan, persatuan dan

persahabatan yang kokoh. Bahwa

anggota sebuah Koperasi adalah

Pemilik Koperasi tersebut, maka

semua Anggota menjadi bersahabat,

bersatu dalam kekeluargaan, dan

yang mengikat sesama anggota

adalah hukum yang dirancang

sebagai Anggaran Dasar (AD) /

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Koperasi. Dengan bersama-sama

bersepakat mentaati AD/ART,

maka Padi dan Kapas akan mudah

diperoleh.

Kapas dan

Padi (di

3

sebelah

kanan)

Kemakmuran anggota koperasi

secara khusus dan rakyat secara

umum yang diusahakan oleh

koperasi. Kapas sebagai bahan

dasar sandang (pakaian), dan

Padi sebagai bahan dasar pangan

(makanan). Mayoritas sudah

disebut makmur-sejahtera jika

cukup sandang dan pangan.

Keadilan sosial sebagai salah satu

dasar koperasi. Biasanya menjadi

simbol hukum. Semua Anggota

4 Timbangan

koperasi harus adil dan seimbang

antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",

antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan

yang menyeimbangkan itu adalah

Bintang dalam Perisai.

Bintang

5

dalam

perisai

Dalam perisai yang dimaksud

adalah Pancasila, merupakan

landasan idiil koperasi. Bahwa

Anggota Koperasi yang baik

adalah yang mengindahkan nilai-
nilai keyakinan dan kepercayaan,

yang mendengarkan suara hatinya.

Perisai bisa berarti "tubuh", dan

Bintang bisa diartikan "Hati".

Simbol kehidupan, sebagaimana

pohon dalam Gunungan wayang

yang dirancang oleh Sunan

Kalijaga.

Pohon


6

Beringin

Dahan pohon disebut kayu (dari

bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).

Timbangan dan Bintang dalam

Perisai menjadi nilai hidup yang

harus dijunjung tinggi.

Koperasi


7

Indonesia

Koperasi yang dimaksud adalah

koperasi rakyat Indonesia, bukan

Koperasi negara lain.

Tata-kelola dan tata-kuasa

perkoperasian di luar negeri juga

baik, namun sebagai Bangsa

Indonesia harus punya tata-nilai

sendiri.

Warna

8

Merah Putih

Warna merah dan putih yang

menjadi background logo

menggambarkan sifat nasional

Indonesia.



Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan

perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna

bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,

inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada

keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang

melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;

o Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;

o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan

demokrasi;

o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan

dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti

kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks

Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya

ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara

Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus

berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna

pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta

mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan

percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-
umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh

kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk

sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,

menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara

terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi

Indonesia;

o Tata Warna :

1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;

2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;

3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;

4. Perbandingan skala 1 : 20.


Penggunaan Lambang Koperasi Baru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )

NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka

mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :

"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang

koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :

"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan

menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya

pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan

tidak berlaku."
















Referensi

- ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in

action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-

13-063085-3.
-  ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi


-  ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi
- Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal  Hendar & Kusnadi, - Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
- Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-
-  Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm.
- Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka,

- , Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011

 - Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)

-. ^ Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi

-. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12


-. Wikipmedia.com

-. http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/

komentar tentang undang-undang koperasi

Tugas softskill koperasi

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No.

25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan

mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat

koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan

kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik

modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah

badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,

dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan

usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,

sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut

mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya

dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih

berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan

kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan

modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan

kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi

pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi

yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan

Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang

berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi

di luar kepentingan anggotanya.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan

Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No.

17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di

era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan

Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada

ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958,

sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah

yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih

lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh.

Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk

menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi

yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi

berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan

koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.

Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan

kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan

ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun

1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional

seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun

2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal

27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan

kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang

dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal

kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi

produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru

ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat

koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen,

koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan

Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang

menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi

dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen

sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang

Koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang

Perkoperasian. menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan. Menurut saya undang”

perkoperasian yang baru ini juga masih mengalami kekurangan yaitu :

-> Di hilangkannya gerakan kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya

sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada

pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang mengatur soal penyertaan modal dan tidak

mengenal pembatasan nilai modal.

->Lalu dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam

mendirikan koperasi produksi peluang ini justru ditutup sama sekali. di mana

hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu

koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

yang seharusnya peluang untuk mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.

->Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia

sehingga banyaknya koperasi yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya

modal terhadap para anggotanya yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang

bangkrut/ketiadaan dana.

Saran untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 perkoperasian: Harus di

tumbuhkannya kembali dari kemandiririan anggota koperasi sehingga tidak

bergantung pada pemilik modal yang besar saja, Adanya perhatian khusus terutama

dari pemerintah terhadap koperasi yang terutama sedang mengalami kesulitan

dalam hal modal, di bukanya kembali tentang uu koperasi produksi untuk .

kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana dan pemasaran dalam

PASAL 1 Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi

dapat memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk

melakukan Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan

membayar jasa. Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga

untuk kelangsungan berdirinya Koperasi.

Pada Pasal 55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang

perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah

apabila pengurus koperasi itu dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari

anggota koperasi itu sendiri, bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang

seharusnya anggota yang ada didalamnya mampu mengurus dan mengatur

organisasinya sendiri.

Pada Pasal 69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat

dilakukan dalam bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan

uang.Ini sangat memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan

modal kedalam koperasi dengan benda berharga lainnya seperti tanah,

kendaraan, ataupun perhiasaan dll, namun sebelumnya benda berharga harus

dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan setelah itu dilakukan penilaian

agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya

Pada keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima

modal dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat,

yang jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum

dari koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan

sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan

dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut

ada kalimat ‘’diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika

diperhatikan Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut,

begitu juga dengan masyarakat luar yang tidak tergabung dalam koperasi, kecuali

masyarakat tersebut sudah bergabung dengan koperasi untuk menyumbangkan

modalnya dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan koperasi secara

Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang

bagus,kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat

pendidikan mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian

para anggota terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan

semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus

kadang2 tidak jujur,kemapuan pengawas koperasi kurang memadai.

pengurus koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki

skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas

fasiltas yang bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota

anggota koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap

orang orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan

penjualan tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih

maju dari usaha usaha lainnya

Disusun oleh : Andy Hakim 10212863

Andy Wijaya 10212867

Abrian Puji H 10212059

Rify Fadlin 16212366

Sumber :
wikipmedia.com

Google.co.id

Kamis, 13 Juni 2013

contoh kaliamt pronouns


Contoh kalimat pronouns
-          that
# Dogs that live in the wild may have a better immune system.
# The mobile phone that I bought five years ago is still work properly.
-          Which
# The table which was made of oak wood has broken.
# He always eats bread whichever he likes.
-          Who
# The girl who is playing football on the yard is my neighbour.
# I looked for the man who borrowed me money.
-          Whom
# She is the woman to whom I wanted to meet.
# The team whom you were watching has won three gold medals.
-          Whose
# The woman whose plane I want to buy is my old friend.
# The dentist  is with a child whose teeth are causing some problems

artikel relative pronouns


Relative Pronouns can be singular or plural
Kata ganti relatif bisa tunggal ataupun jamak
WHO
WHO
form for subject - "persons"
bentuk untuk subyek - "orang"
WHO(M)*
WHO(M)*
form for object
bentuk untuk obyek
WHOSE
WHOSE
form for possessive adjective
bentuk untuk pemilik kata sifat
WHICH
WHICH
form for subject or object - "things"
bentuk untuk subyek atau obyek - "benda/hal"
WHAT
WHAT
form for subject or object - "that which"
bentuk untuk subyek atau obyek - "yang mana"
 THAT        things
*whom is not usual in talking and writing.
*whom tidak biasa dalam bahasa lisan dan tulisan.
These words take the place of a noun or pronoun that has already been said and so they are called relative pronouns: they relate to those other "things".
Kata-kata ini menggantikan kata benda atau kata ganti yang telah dinyatakan dan oleh sebab itu mereka dinamai kata ganti relatif: mereka berkaitan dengan "hal/benda" lain itu.
They are used in a statement to give extra knowledge of what is talked about in it.
Mereka dipergunakan dalam pernyataan untuk memberitahukan apa yang dibicarakan di dalamnya.
A relative pronoun may be the subject or the object of the statement, but it always comes at its start.
Kata ganti relatif mungkin menjadi subyek atau obyek dari pernyataan, tetapi senantiasa ditempatkan di bagian awal.
"Who" is used for persons and "which" is used for animals or things.
"Who" dipakai bagi orang dan "which" dipakai untuk binatang atau hal/benda.
They may be either singular or plural.
Mereka mungkin tunggal atau jamak.
If the statement does not need to say something about a previous noun or pronoun, "who" or "which" may have the words "this" or "those" before them:
Jika pernyataan tidak mengatakan sesuatu mengenai kata benda atau kata ganti sebelumnya, "who" atau "which" mungkin mengikuti kata "this" atau "those" di depannya:
those who go to her do not come back again
Mereka yang pergi menemuinya tidak kembali lagi
those who have given me their love are loved by me
saya mencintai mereka yang telah mencintai saya
those who had taken us prisoner made request for a song
Mereka yang telah memenjarakan kami meminta dinyanyikan lagu
those who had taken away all that we had gave us orders
Mereka yang telah mengambil semua milik kami memberikan perintah
If these statements had been for one person "this" would have been used in place of "those".
Jika pernyataan ini ditujukan kepada satu orang saja "this" digunakan sebagai ganti dari "those".
The possessive adjective "whose", may be used for both persons and things.
Pemilik kata sifat "whose", bisa digunakan baik bagi orang maupun benda.
Like the other relative forms it is put before the statement and the noun it is referring to comes after it, whether that noun is the subject or the object:
Seperti bentuk relatif lainnya "whose" ditempatkan di depan pernyataan dan kata benda yang digantikan mengikutinya, entah kata benda itu subyek atau obyek:
those whose words are false
Meraka yang berbohong
those whose acts are false
Mereka yang menipu
he whose heart is glad has an unending feast .
Orang yang bersukacita tidak pernah berhenti memuji.
he whose ways are upright will go safely.
Orang yang benar akan selamat.
those whose acts are true are his delight
Orang yang bersukacita karena perbuatannya yang benar
The other word in our Table is "what".
Kata yang lain di tabel kita adalah "what".
It has the sense of "that which":
Mempunyai pengertian "yang":
I will say what I have.
Saya akan mengatakan apa yang saya miliki.
who is able to keep from saying what is in his mind?
Siapa yang dapat mencegah sesorang menyatakan apa yang ada di benaknya?
I will not say what is false to your face.
Saya tidak akan mengatakan kebohongan di hadapanmu.
"What" may also be used when a question is asked:
"What" juga mungkin digunakan untuk bertanya:
what am I to give you?
Apa yang bisa saya berikan kepadamu?
what is the upright man to do?
apa yang dilakukan oleh orang benar?
what is man?
Siapakah manusia?
what is it to him?
Apa artinya bagi dia?
what were all those herds which I saw on the way?
Kawanan ternak apa yang saya jumpai di jalan?
Untuk menunjuk pada benda lainnya atau hewan, gunakan relative pronouns: which,
- a book to which I often refer
- the cat which was sitting on the mat