Senin, 04 Januari 2016

Contoh suatu kasus PHK di Indonesia

Contoh suatu kasus PHK di Indonesia

Pendahuluan

Sebab-Sebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam melaksanakan hubungan kerja terkadang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1.      melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2.      memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3.      mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4.      melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5.      menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6.      membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7.      dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8.      dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9.      membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10.  melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pembuktian bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
1.      pekerja/buruh tertangkap tangan;
2.      ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3.      bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
1.      pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.      pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3.      pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;
4.      pekerja/buruh menikah;
5.      pekerka/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.      pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peratauran perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\
7.      pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.      pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.  pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya berlum dapat dipastikan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan tersebutdi atas adalah batal demi hukum dan pengusaha waajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
kasus
2.500 Buruh Pabrik di Tangerang Di-PHK
Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.COTangerang - Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju Fung (SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat karena perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya. Perusahaan tersebut menghentikan produksi karena sepinya order sepatu merek Assic sejak awal tahun ini. "Perusahaan mengaku order tidak ada dan terpaksa menghentikan produksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Rabu, 30 Januari 2013. Heri mengatakan, pihak perusahaan telah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang secara lisan terkait dengan kondisi terakhir perusahaan. "Tim kami saat ini sedang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Menurut Heri, PT SJF merupakan perusahaan milik pemodal asing dari Taiwan, yang telah empat tahun beroperasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan yang mengekspor alas kaki ke Jepang dan Amerika tersebut secara mendadak menghentikan produksinya. "Bisa dibilang mendadak karena sebelumnya tidak ada laporan terkait gejala perusahaan ini akan terhenti produksinya," kata Heri. Heri mengaku, pihaknya belum mengetahui secara terperinci apa penyebab utama perusahaan ini menghentikan produksi dan memecat hampir 2.500 karyawannya. "Informasi awalnya karena sepi order saja," katanya. Heri membantah jika pemecatan ribuan buruh ini merupakan salah satu dampak dari kenaikan UMK 2013. "Sama sekali tidak ada hubungannya," katanya
.           Dinas Tenaga Kerja akan mengawal masalah ini. "Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, kami memastikan hak para karyawan terpenuhi dengan baik," ujarnya. Pihak perusahaan terkesan menolak memberi penjelasan atas masalah ini. HRD Manager PT SJF, Dony Ferdiansyah, tidak mengangkat teleponnya saat dihubungiTempo. Pertanyaan dan konfirmasi yang diajukan Tempo melalui pesan pendek tidak direspons. Buruh perusahaan tersebut menyayangkan PHK massal yang mendera mereka. "Kami berharap tidak ada PHK dan masih bisa bekerja di sini," kata Salamah, 28 tahun. Warga Pasir Gadung, Cikupa, yang mengaku sudah bekerja sejak pabrik itu berdiri tahun 2009 silam kini hanya bisa pasrah. "Paling mencari kerja di perusahaan lain," katanya. Para buruh mengaku sudah mengambil pesangon sejak Selasa kemarin, 29 Januari 2013. "Kami sudah bisa mengambil pesangon karena perusahaan sudah tidak produksi lagi," ujar Rosidah, karyawan yang bekerja di bagian cutting.


Analisis
          Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT Shyang Ju Fung (SJF) telah memPHK buruhnya yang berjumlah 2.500 orang, yang dikarenankan penurunan minat pembelian produknya yaitu sepatu merek Assic sejak awal tahun. Semanjak saat itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk mengetahui penyebab pemberhentian pengoprasian oleh PT Shayang Ju Fung. Dalam dunia bisnis haruslah menginformasikan permasalahan yang terjadi kepada pihak dinas tenaga kerja penyebab memPHK karyawannya dengan detail dan terperinci dan juga harus menjelaskan kepada seluruh karyawannya yang terkena PHK, jika hanya karena penurunan minat pembelian produknya saya rasa itu kurang cukup alasan untuk memPHK karyawannya, yang dikarenakan mungkin penurunan minat beli produknya tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pengiklanan tentang produk tersebut yang menyebabkan ketidak tahuan konsumen akan adanya produknya tersebut. Maka dengan ini saya menyarankan untuk lebih diperbanyak lagi iklan-iklan dalam media social maupun media yang lainnya dalam proses pengenalan produknya itu, sehingga bisa di kenal oleh masyarakat luas.

Sumber

http://www.hukumtenagakerja.com/sebab-sebab-terjadinya-pemutusan-hubungan-kerja/



Minggu, 03 Januari 2016

Tahun Baru

Tahun Baru


Tak tersasa 1 tahun telah di lewati, terdapat banyak kodisi yang saya lewati mulai dari rasa senang, sedih, bangga, marah dan lain-lain yang berlalu di tahun 2015. Berharap tahun sekarang bisa lebih baik lagi dari pada tahun sebelumnya, mencapai cita-cita dan rencana yang telah di rencanakan bersama orang-orang yang tersayang supaya bisa terwujud serta bisa lulus mendapatkan gelar S1 di salah satu universitas swasta di indonesi dengan nilai yang memuaskan.



Ditahun baru ini akan lebih keras lagi dalam pencapaian sebuah perencanaan yang bisa selangkah demi selangkah untuk mencapai tujuan yang di rencanakan, semoga semua rencana dan cita-cita terwujud satu persatu di tahun ini serta di berikan kesehatan, kelancaran dalam setiap hal dan kesuksesan yang sebesar-besarnya. 

Kamis, 12 November 2015

GYM



GYM


Gym adalah suatu olahraga yang hampir bisa dikatakan di gemari oleh banyak orang, terutama orang-orang yang ingin membaguskan badannya terutama laki-laki maupun perempuan. Semua gender bisa melakukan aktifitas ini tetapi dengan porsi yang berbeda-beda yang sesuai dengan kemapuan diri masing-masing.

Menurut saya, gym yang baik adalah 3-4x 1 minggu kalau kelebihan bisa menyebabkan kelelahan fisik karena tubuh tidak mendapatkan istirahat yang cukup. Dengan gym 1 minggu 3-4x maka tubuh kita akan mendapatkan istirahat yang cukup. Gym juga harus di imbangi dengan makan makanan yang sehat dengan cara mengatur pola makan, dengan mengatur pola makan yang bagus dan gym yang rutin maka kita akan mendapatkan tubuh ideal yang sesuai dengan apa yang kita mau.

Tidak hanya itu, keberhasilan dalam gym juga tidak luput dari semangat dari masing-masing individunya, maka jika ingin berhasil dalam gym, kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Jangan sampai berhenti di tengah jalan, kalau sampai berhenti maka hasil yang kita dapat tidak akan maksimal.


Rabu, 11 November 2015

PENGERTIAN CSR, MANFAAT, DAN KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN CSR



PENGERTIAN CSR, MANFAAT, DAN KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN CSR


Apa itu CSR? CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Sedangkan definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT

            CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Intinya manfaat CSR bagi  masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

MANFAAT  BAGI PERUSAHAAN 
1.      Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.

3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

CONTOH PERUSAHAAN 

Pertamina Dan Lingkungan
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:
Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.
Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.
Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.
Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.
Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.
Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.
Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.
Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.
Tujuan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, recycle).
Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang Sumatra. Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan
Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar wilayah operasinya. Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000 pohon mangrove selama periode 2010-2011.

Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen dan masyarakat umum. Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan. Melihat penerapan CSR yang dilakukan oleh pihak pertamina, menurut saya perusahaan yang bergerak dalam bidang GAS di indonesai tidak hanya menyediakan gas-gas yang di peruntukan oleh masyarakat luas akan tetapi juga tidak lepas dari kepedulian perusahaan akan lingkungan dan masyarakat tersebut, yang dibuktikan dengan berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pertamina tersebut, diantaranya : Costal Clean Up, Green Festival, Pertamina Green Act dan masih banyak lagi yang berefek positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Maka CSR sangat di perlukan oleh masyarakat, lingkungan maupun perusahaan.
www.djarumbeasiswaplus.orghttp://komunikasia.net 
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/pengertian-csr-manfaat-bagi-masyarakat.html 
http://gietayonghwa.wordpress.com/2012/11/29/salah-satu-contoh-perusahaan-pengguna-    csr-corporate-social-responsibility/
http://amynaaby.blogspot.co.id/2013/10/definisi-csr-manfaat-dan-keuntungannya.html