Contoh suatu kasus PHK di Indonesia
Pendahuluan
Sebab-Sebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah dan perintah. Dalam melaksanakan hubungan kerja terkadang
terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan yang
terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja dapat
menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat
memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh
telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1.
melakukan penipuan,
pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2.
memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3.
mabuk, meminum minuman
keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4.
melakukan perbuatan
asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5.
menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan
kerja;
6.
membujuk teman sekerja
atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
7.
dengan ceroboh atau
sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8.
dengan ceroboh atau
sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat
kerja;
9.
membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara; atau
10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pembuktian bahwa pekerja/buruh telah melakukan
kesalahan berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
1.
pekerja/buruh tertangkap
tangan;
2.
ada pengakuan dari
pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3.
bukti lain berupa
laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang
bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
1.
pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.
pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3.
pekerja/buruh
menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;
4.
pekerja/buruh menikah;
5.
pekerka/buruh perempuan
hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.
pekerja/buruh mempunyai
pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peratauran
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\
7.
pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
8.
pekerja/buruh yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
9.
karena perbedaan paham,
agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan;
10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit
akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya berlum dapat dipastikan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan
alasan tersebutdi atas adalah batal demi hukum dan pengusaha waajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
kasus
2.500 Buruh Pabrik di Tangerang Di-PHK
Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan
Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju Fung
(SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat karena
perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya. Perusahaan tersebut
menghentikan produksi karena sepinya order sepatu merek Assic sejak awal tahun
ini. "Perusahaan mengaku order tidak ada dan terpaksa menghentikan
produksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri
Heryanto, Rabu, 30 Januari 2013. Heri mengatakan, pihak perusahaan telah
melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang secara lisan terkait
dengan kondisi terakhir perusahaan. "Tim kami saat ini sedang ke lokasi
untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Menurut Heri, PT SJF merupakan perusahaan milik
pemodal asing dari Taiwan, yang telah empat tahun beroperasi di kawasan Cikupa,
Kabupaten Tangerang. Perusahaan yang mengekspor alas kaki ke Jepang dan Amerika
tersebut secara mendadak menghentikan produksinya. "Bisa dibilang mendadak
karena sebelumnya tidak ada laporan terkait gejala perusahaan ini akan terhenti
produksinya," kata Heri. Heri mengaku, pihaknya belum mengetahui secara
terperinci apa penyebab utama perusahaan ini menghentikan produksi dan memecat
hampir 2.500 karyawannya. "Informasi awalnya karena sepi order saja,"
katanya. Heri membantah jika pemecatan ribuan buruh ini merupakan salah satu
dampak dari kenaikan UMK 2013. "Sama sekali tidak ada hubungannya,"
katanya
. Dinas
Tenaga Kerja akan mengawal masalah ini. "Kalaupun PHK tidak bisa
dihindari, kami memastikan hak para karyawan terpenuhi dengan baik,"
ujarnya. Pihak perusahaan terkesan menolak memberi penjelasan atas masalah ini.
HRD Manager PT SJF, Dony Ferdiansyah, tidak mengangkat teleponnya saat
dihubungiTempo. Pertanyaan dan konfirmasi yang diajukan Tempo melalui
pesan pendek tidak direspons. Buruh perusahaan tersebut menyayangkan PHK massal
yang mendera mereka. "Kami berharap tidak ada PHK dan masih bisa bekerja
di sini," kata Salamah, 28 tahun. Warga Pasir Gadung, Cikupa, yang mengaku
sudah bekerja sejak pabrik itu berdiri tahun 2009 silam kini hanya bisa pasrah.
"Paling mencari kerja di perusahaan lain," katanya. Para buruh
mengaku sudah mengambil pesangon sejak Selasa kemarin, 29 Januari 2013.
"Kami sudah bisa mengambil pesangon karena perusahaan sudah tidak produksi
lagi," ujar Rosidah, karyawan yang bekerja di bagian cutting.
Analisis
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa
perusahaan PT Shyang Ju Fung (SJF) telah memPHK buruhnya yang berjumlah 2.500
orang, yang dikarenankan penurunan minat pembelian produknya yaitu sepatu merek
Assic sejak awal tahun. Semanjak saat itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk mengetahui penyebab
pemberhentian pengoprasian oleh PT Shayang Ju Fung. Dalam dunia bisnis haruslah
menginformasikan permasalahan yang terjadi kepada pihak dinas tenaga kerja
penyebab memPHK karyawannya dengan detail dan terperinci dan juga harus
menjelaskan kepada seluruh karyawannya yang terkena PHK, jika hanya karena
penurunan minat pembelian produknya saya rasa itu kurang cukup alasan untuk
memPHK karyawannya, yang dikarenakan mungkin penurunan minat beli produknya
tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pengiklanan tentang produk
tersebut yang menyebabkan ketidak tahuan konsumen akan adanya produknya
tersebut. Maka dengan ini saya menyarankan untuk lebih diperbanyak lagi
iklan-iklan dalam media social maupun media yang lainnya dalam proses
pengenalan produknya itu, sehingga bisa di kenal oleh masyarakat luas.
Sumber
http://www.hukumtenagakerja.com/sebab-sebab-terjadinya-pemutusan-hubungan-kerja/